Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, berinisial MMP alias MM (52), di Jalan Siak, Gang SD, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (18/2/2025) sore, pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP JH. Pardede SH, menjelaskan , awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial soal adanya peredaran narkoba jenis sabu, di Jalan Siak Gang SD tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (18/2/2025) sore, pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka MMP alias M, di Jalan Siak, Gang SD tersebut.
Dari tersangka M, tepatnya di samping kanannya, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengna berat brutto 0,33 gram yang dibuang dengan tangan kanannya.
Saat diinterogasi, tersangka M mengaku kalau sabu itu miliknya sehingga tersangka M beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini, tersangka MMP alias M sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pardede.
(rel)