Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (13/2/2025), sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP JH. Pardede SH yang dikonfirmasi, pada Jumat (14/2/2025) pagi, mengatakan, tersangka itu berinisial RTS (48), warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu, di Jalan Enggang (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (13/2/2025) dini hari, sekira pukul 02.30 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka RTS di pinggir Jalan Enggang, sebagaimana informasi masyarakat tersebut.
Kemudian dari tersangka RTS, ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,57 gram didalam kantong celana depan sebelah kanannya dan 1 unit Handphone (HP) merek Poco warna hijau didalam kantong celana sebelah kirinya.
Saat diinterogasi tersangka RTS mengaku kalau sabu itu miliknya sehingga tersangka RTS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini tersangka RTS sedang dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP JH. Pardede.
(rel)