Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, inisial DW alias D (44), di rumahnya, Jalan Menambin, Gang Restu, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (19/6/2025) malam, sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH, mengatakan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki sering jual narkotika jenis sabu, di rumahnya, Jalan Menambin Gang Restu.
Setelah dilakukan dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (19/6/2025) malam, sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah yang diinformasikan masyarakat tersebut yang tidak dikunci dan menangkap tersangka DW alias D sedang duduk main Handphone (HP).
Lalu disaksikan RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggeledah rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti didalam kamarnya berupa 1 buah dompet kecil warna hitam dari kantong celana yang tergantung di balik pintu didalamnya 6 paket narkotika jenis sabu dan 4 plastik klip kosong.
Selanjutnya 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dari kantong celana yang tergantung di balik pintu kamar, di kantung kecil celana tergantung itu, ada 1 paket sabu, 1 buah dompet warna pelangi dari lemari kain didalamnya 1 buah timbangan digital dan 2 bungkus plastik klip kosong, 1 biji kompeng karet, 1 unit HP merek vivo terletak di ruang tamu serta uang hasil penjualan sabu Rp 302.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Diinterogasi, tersangka D mengaku kalau total paket sabu dengan berat brutto 2,95 gram miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki yang tidak diketahui identitasnya, dengan cara ketemu di jalan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan mencoba menghubungi nomor HP laki – laki tersebut, tetapi tidak aktif lagi.
Tersangka D beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka DW alias D sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Jonni.
(rel)