Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Unit Satres Narkoba, berhasil menangkap IS (58) yang menyimpan dan memilki narkotika jenis ganja, di rumahnya yang terletak di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Senin (3/3/2025) sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pardede SH, mengatakan, awalnya personil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah No. 9, Jalan Dalil Tani tersebut, ada seseorang memiliki narkotika jenis ganja.
Kemudian personil langsung respon dan melakukan penyelidikan.
Setelah dilkukan penyelidikan, pada Senin (3/3/2025) sore, sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat tersebut dan berhasil menangkap tersangka IS.
Kemudian Tim Opsnal menggeledah rumah tersebut dan ditemukan barang bukti dari kamar, tepatnya di atas meja berupa 1 buah plastik narkotika jenis ganja dengan berat brutto 10.41 gram beserta 1 bungkus kertas tiktak dan 1 unit Handphone (HP) merek Realme warna biru.
Saat diinterogasi, IS yang juga warga Jl. Tarutung, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, itu mengaku pemilik barang bukti ganja yang ditemukan tersebut sehingga tersangka IS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka IS udah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pardede.
(rel)