Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap HP (38), warga Jalan Manunggal Nagur Belakang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar lantaran nekat membawa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,37 gram, pada Senin (7/7/2025) malam, sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pematangsianțar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH, menjelaskan, penangkapan tersangka HP, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu, di Jalan Sisingamangaraja (TKP,red).
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Dan sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba, berhasil menangkap laki – laki mengaku inisial HP yang dicurigai sesuai informasi masyarakat tersebut, saat berjalan kaki, di pinggir Jalan Sisingamangaraja.
Saat itu tersangka HP membuang 1 botol Obat Mylanta ke jalan. Tim Opsnal Sat Resnarkoba dengan cepat mengamankan Botol Mylanta tersebut dan setelah diperiksa, ditemukan didalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu dibalut tissu dengan berat brutto 1,37 gram dan ditangan kanannya ada 1 unit handphone (HP) merk Redmi.
Diinterogasi, tersangka HP mengaku kalau sabu itu miliknya yang didapat dari seorang laki – laki yang tidak diketahui namanya dan hanya berhubungan melalui HP saja.
Mendengar itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menghubungi nomor ponsel laki – laki yang memberikan sabu tersebut tetapi sudah tidak aktif, sehingga tersangka HP beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka HP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Jonni.
(rel)