Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang laki – laki diduga memiliki narkotika jenis sabu, di rumahnya, di Jalan Matio, Gang Mutiara, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Senin (05/08/2024), pukul 13.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu, SH, MH, yang dikonfirmasi, pada Kamis (08/08/2024), mengatakan, laki – laki itu berinisial EJT (50), warga Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya ada informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin siang (05 /08/2024), pukul 13.00 WIB, Team Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga EJT, di Jalan Matio (TKP,red).

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumahnya, disaksikan RT, personil menemukan uang penjualan sabu sebesar Rp.145.000 dan dari dalam kamar tersangaka, personil menemukan 1 (satu) buah Hp merk Samsung, 1 (satu) unit timbangan digital, 1(satu) buah kotak kaca mata yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 11 (sebelas) plastik klip kosong dan 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet plastik.
Tak hanya itu, dari dalam lemari pakaian diduga tersangka, team menemukan 1 (satu) buah kotak perhiasan yang didalamnya berisi 8 (delapan) paket sabu.
Kemudia tersangka EJT menerangkan, bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya team membawa EJT dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Terduga EJT sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pasaribu.
(rel)