Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial R. A. P (31), diduga penjual narkotika jenis sabu, warga jalan D.I Panjaitan, Gang Mata Air, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Pelaku RAP ditangkap di salah satu rumah yang terletak di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (16/1/2024) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP JH Pasaribu, SH, MH, menyampaikan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat.
RAP ditangkap sedang duduk – duduk didalam rumah, Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, jelasnya Kamis (18/1/2024).
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, tepatnya di ruang tamu di bawah kursi sofa warna abu – abu.
Kemudian 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah Hp merk Vivo warna Hitam dan 2 buah alat isap bong terbuat dari botol Aqua, 1 buah kaca pirek dan uang sebesar Rp.100.000.
Saat diinterogasi, pelaku RAP mengaku seluruh barang bukti itu miliknya dan dalam kurun waktu 2 minggu sebelum penangkapannya itu, ada melakukan penjualan sabu.
Mendengar pengakuannya itu, RAP dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“RAP sudah diamankan guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. RAP merupakan residivis kasus pencurian dengan hukuman 2 tahun penjara,” pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)