Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis lantaran memiliki dua narkotika jenis sabu, di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (7/11/2024) dini hari lalu, sekitar pukul 00.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu, S.H, M.H, yang dikonfirmasi pada Jumat (15/11/2024) pagi, mengatakan, residivis itu berinisial DK (50), warga Jalan Sehati Pasar lll, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba, di Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (7/11/2024), sekira pukul 00.45 WIB, Team Opsnal Sat Res Narkoba berhasil menangkap tersangka DK, di Jalan Haji Adam Malik tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,73 gram dari tangan kanan tersangka DK dan uang Rp.50.000 dari kantong celana belakangnya.
Diinterogasi, tersangka DK mengaku kalau barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sehingga tersangka DK beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka DK merupakan residivis narkotika pada tahun 2019 dan hingga saat ini sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar,”pungkas AKP JH. Pasaribu.
(rel)