Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, menangkap seorang residivis berinisial DS (25), warga Jalan Jawa, Gang Aru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, lantaran memiliki narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.35 gram.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP J.H Pasaribu SH, MH, pada Jumat (27/9/2024) menjelaskan, penangkapan pelaku itu di Jalan Sinar, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (24/9/2024), sekitar pukul 23.15 WIB.
Awalnya, masyarakat memberikan informasi, bahwa di Jalan Sinar (TKP,red), ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (25/9/2024) malam, sekira pukul 23.15 WIB, Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial DS, di Jalan Sinar tersebut, sesuai diinformasikan masyarakat.
Dari tersangka DS ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merek Samsung warna biru, 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.35 gram dan uang Rp.138.000.
Saat diinterogasi, tersangka DS mengakui kalau barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
“Tersangka DS merupakan residivis kasus Narkoba tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 3 bulan penjara. Hingga saat ini, tersangka DS sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pasaribu.
(rel)