Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsianțar kembali mmbuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba.
Melalui Unit Satuan Reserse Narkoba, Polres Pematangsianțar berhasil menangkap sembilan komplotan diduga pengedar narkotika didalam salah satu rumah yang terletak di Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (20/3/2025) siang, pukul 14.00 WIB.
Kesembilan komplotan pengedar tersebut berinisial MIOS (31), warga Jl. SM.Raja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Sianțar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, FH (33), warga Jl. Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar, IS (33), warga Jl. Rajawali, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Sianțar Utara, Kota Pematangsiantar.
Lalu S (28), warga Jl. Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, RC (29), warga Jl. Gunung Simanuk – manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar, AD (36), warga Jl. Karya, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, FA (23), warga Jl. Kamboja, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, RRL (36), warga Jl. TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar dan IAS (28), warga Jl. HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Baru Kecamatan Sianțar Utara, Kota Pematangsianțar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP. JH. Pardede SH, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos), bahwa di salah satu rumah di jalan Jorlang tersebut, sering transaksi narkoba.
Dengan aksi cepat personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan laporan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (20/3/2025) siang, pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengetuk pintu rumah sesuai informasi masyarakat tersebut tetapi pintu tidak dibukakan dan justru terdengar suara orang ribut ribut di dalam rumah, dan menyiram – nyiram air di kamar mandi.
Mendengar itu Tim Sat Resnarkoba mendobrak pintu rumah itu hingga terbuka dan menangkap ke sembilan tersangka tersebut.
Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti di dalam lubang pembuangan air di dalam kamar mandi, ada 1 buah plastik klip berisi 35 paket sabu dengan berat brutto 9,56 gram, 1 bua karton berisi ganja dengan berat netto 0,63 gram.
Di lantai kamar atas, ada 1,5 butir pil extacy, 3 pipa kaca bekas bakar shabu, 5 plastil klip kosong, 2 buah sendok, dan 1 buah mancis dan kardus OH5.
Saat dilakukan interogasi, ke sembilan tersangka mengaku menggunakan sabu didalam rumah tersebut dan juga membuang sabu ke lobang air di dalam kamar mandi ketika polisi menggedor gedor pintu rumah tersebut.
Adanya pengakuan tersebut, ke sembilan tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Hingga saat ini ke sembilan tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masyarakat pun diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda, pungkas AKP JH. Pardede.
(rel)