Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar menegaskan bahwa penanganan kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi Jl. Pisang, Gang Durian, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar masih proses penyelidikan.
Penegasan ini sekaligus membantah isu yang menyebutkan bahwa penanganan perkara tersebut lambat.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.k,S.I.K, M.H, menyatakan, bahwa isu yang beredar di salah satu media mengenai dugaan lambatnya penanganan kasus pencabulan anak di wilayah Kecamatan Marihat tidaklah benar.
Sandi mengklaim bahwa proses hukum kasus tersebut berjalan sesuai prosedur dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi – saksi serta mencari alat bukti lainnya sesuai dengan laporan orangtua korban, pada bulan Juli 2025 tetap berjalan.
Proses penyelidikan ini terus kita Lakukan sampai tahap penyidikan hingga sikorban mendapat keadilan yang sesungguhnya, katanya.
Polres Pematangsiantar selalu tanggap dan responsif terhadap penanganan perkara tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak, tegasnya.
(rel)






