Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di seputaran Terminal Tanjung Pinggir, Jln. Usmansyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (9/11/2024) sore, pukul 17.00 WIB.
Pelaksanaan KRYD guna mengantisipasi balap liar, tawuran, geng motor dan Tindak Pidana 3C untuk memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Dari hasil pelaksanaan KRYD tersebut, para personil melakukan tindak tegas berupa tilang terhadap seorang pengendara bernama Yudi karena sepedamotornya jenis matic dimodifikasi knalpot brong dan tanpa surat – surat kendaraan.
Selanjutnya para personil langsung mengamankan sepedamotor matic tersebut untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(rel)