Pematangsiantar, Ruangpers.com – Adanya tudingan tidak ada kejelasan dan penyelesaian laporan pengaduan penganiayaan secara bersama – sama dialami Mena (53), warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, dibantah tegas Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui PS. Kasi Humas, IPTU Agustina Triyadewi SH, di ruang kerjanya, pada Senin (3/3/2025) siang, membenarkan adanya Laporan Pengaduan dari Mena dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/369/VII/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, Tanggal 11 Juli 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan pemeriksaan pelapor dan saksi – saksi serta gelar perkara oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar maka laporan pengaduan Mena telah dilakukan peningkatan menjadi penyidikan.
“Penyidik Satuan Reskrim sudah tingkatkan laporan pengaduan ibu Mena dari penyelidikan menjadi penyidikan,”tegas IPTU Agustina.
Selain itu, Kasi Humas menambahkan, Ibu Mena juga dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor Rita Kumari, di Mako Polseķ Sianțar Selatan dan hingga saat ini Laporan Pengaduan Rita Kumari tersebut juga sudah ditingkatkan dari penyelidikan dan penyidikan.
“Jadi tidak benar, tidak ada kejelasan. Hingga saat ini, laporan pengaduan saling lapor tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan di Sat Reskrim dan Polseķ Siantar Selatan. Kita tunggu aja prosesnya karena Polres Pematangsiantar tetap komitmen menuntaskan setiap laporan pengaduan warga. Kami juga himbau kepada pelapor maupun terlapor dan saksi – saksi agar koperatif bila penyidik memanggil atau mengundang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,”pungkas IPTU Agustina.
(rel)