Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan 16 paket narkotika jenis sabu, di jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (14/10/2025) malam, pukul 19.00 WIB.
Seorang laki – laki, berinisial ZAP (40), warga Jalan Pattimura Ujung, berhasil ditangkap.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, mengatakan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika di jalan Pattimura Ujung (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, di Jalan Pattimura Ujung tersebut, pada Selasa (14/10/2025) malam, pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2, IPDA Indrawan S.Sos, berhasil menangkap seorang laki laki, inisial ZAP, di teras rumah.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 16 paket narkotika jenis sabu dari dalam baleho yang terikat dan tergantung di atas pintu pagar yang sebelumnya diletakkan dari tangan kanan ZAP, 1 unit handpone (HP) merk pocco warna putih dari atas kursi dan uang sebesar Rp 55.000 dari atas kursi.
Diinterogasi, ZAP mengaku pemilik barang bukti yang diamankan tersebut dan 16 paket sabu dengan berat brutto 4.36 gram diperolehnya dari seorang laki-laki inisial B yang beralamat di Rantau Parapat.
Namun saat dilakukan pengembangan, laki – laki inisial B tersebut sudah tidak dapat dihubungi sehingga ZAP beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka ZAP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)






