Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tim Opsnal Polres Pematangsiantar tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial HS, dari rumahnya, Jl. Tuan Rondahaim Kafe Girsang, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (10/10/2024) siang, pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim, AKP Made Wira Suhendra, S.IK, M.H menerangkan, pencurian itu terjadi di Klinik Bidan Boru Silalahi, Jl. Tuan Rondahaim, pada Sabtu (03/08/2024) malam, sekira pukul 22.30 WIB.
Pada saat kejadian, pelapor Parmonangan Purba sedang mengobrol dengan saksi Maria Sanna Silalahi, di depan Klinik Bidan Boru Silalahi.
Setelah mengobrol, saksi menyuruh pelapor untuk pulang. Kemudian pelapor pun pulang, lalu saksi pergi dan menutup gerbang pertama. Sebelum menutup gerbang kedua, korban menghidupkan sepeda motornya, onda All new supra x 125 D spoke 2024 BK 4512 WAQ warna hitam.
Tiba – tiba pelaku menghampiri korban dan menyapa korban. Setelah itu, pelapor menoleh ke belakang untuk menutup gerbang kedua. Namun pelaku langsung membawa sepeda motor milik pelapor. Melihat itu saksi Maria Anna Silalahi menjerit.
Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp.7.500.000, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (10/10/2024) siang, sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut dengan menangkap pelaku yanag sedang berada di rumahnya, di Jl. Rondahaim.
Pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 363 KUHPidana.
(rel)