Sergai, Ruangpers.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menggerebek lokasi perjudian, di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021) lalu, sekira pukul 18:30 WIB.
Di lokasi, petugas tidak mendapatkan para pemain, dan hanya menyita barang bukti berupa 2 unit mesin judi jenis tembak ikan dan 7 unit mesin judi jackpot.
Penggerebekan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, di damping Kabag Ops, Kompol T Manurung, Kasat Intelkam, KBO Intelkam, Iptu T Sihombing, Kasat Reskrim, Iptu Denny Setiawan Lubis dan sejumlah personil Polres Sergai.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Kamis (29/4/2021), membenarkan adanya penggerebekan lokasi perjudian, di wilayah Sei Bamban tersebut.
“Iya benar, 2 unit mesin judi jenis tembak ikan dan 7 unit mesin judi jackpot diamankan dari Dusun III Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban,”ucapnya.
Menurut Kapolres, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang aktifitas judi tersebut.
“Kemudian, saya bersama tim gabungan Polres Sergai, berangkat ke lokasi untuk melakukan penertiban judi tembak ikan yang sedang beroperasi di lokasi tersebut.
Dan di lokasi, tidak ditemukan aktifitas yang sedang bermain. Kemudian tim gabungan tanpa basa basih langsung mengangkut permainan judi jenis tembak ikan dan judi jackpot di lokasi tersebut,”ungkap Kapolres.
Ditegaskan, masyarakat sangat apresiasi atas penertiban lokasi judi tersebut.
“Saat ini barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sergai,”pungkas Kapolres Sergai.
(Dmk)