Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Kamis (3/6/2023) lalu.
Awalnya, di di hari itu juga, pukul 10.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi, bahwa ada orang yang akan membawa narkotika jenis sabu, di Jl. Seram bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di alamat yang diinformasikan, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang berdiri di pinggir sungai.
Lalu petugas langsung menangkap laki-laki tersebut yang belakangan diketahui bernama Sudomo (43), warga Jl. Seram bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 1,04 gram.
Dan saat diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “J”.
Kemudian dilakukan pengembangan, namun “J” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan para pelaku ini dibenarkan Kapolres Pematang Siantar melalui Plh Kasi Humas Polres Pematang Siantar, IPTU Jimmi .C. Hutajulu SH, Selasa sore (8/8/2023).
(rel)