Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Sabtu (25/2/2023) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, pukul 23.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis sabu, di Jl. Rela, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, tepatnya disebuah rumah.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 23.30 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki sedang berada di ruang tengah rumah dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Sadrahk Daeli G alias Candra (40), warga Jl. B. Z. Hamid Gg. Suci No.2, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dan Jl. Rela, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Lalu dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu, 2 (dua) unit handphone merk Samsung, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 3 (tiga) buah buku catatan, uang sebanyak Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah topi polisi kecil yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu. Adapun total berat brutto sabu yang ditemukan yaitu 1,60 gram.
Saat pelaku diinterogasi, dia mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “E”.
Kemudian dilakukan pengembangan, namun “E” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu pagi (1/3/2023).
(rel)






