Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus satu orang terduga pengedar ganja dari wilayah hukumnya, pada Rabu (5/4/2023) sore lalu.
Awalnya di hari itu juga sekitar pukul 16.40 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja dan sedang berada di simpang Gang Bajigur, Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.
Tanpa buang waktu, petugas berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di tempat yang diinformasikan, personil melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang duduk, di sebuah kursi dan lansung dibekuk yang belakangan diketahui bernama Anton Rajagukguk (48), warga Jalan Medan, simpang Rambung Merah, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.
Lalu dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 (satu) buah plastik biru yang berisi narkotika jenis ganja dan 2 (dua) unit Hp yaitu merk VIVO dan merk Nokia.
Kemudian pada saat diinterogasi, pelaku Anton Rajagukguk mengaku masih ada menyimpan ganja, di rumahnya, di Jalan Medan.
Lalu, personil Sat Narkoba berangkat ke rumah dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik hitam yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dan 52 (lima puluh dua) paket narkotika jenis ganja. Adapun total berat brutto ganja tersebut yaitu 237,71 gram.
Saat ditanyai petugas, pelaku mengakui ganja tersebut diperoleh dari “B”.
Kemudian dilakukan pengembangan, namun “B” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu sore (8/4/2023).
(rel)