Pematang Siantar, Ruangpers.com – Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K, pimpin konferensi pers, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap orang penyandang disabilitas yang viral, Senin (23/10/2023) siang, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan Satnarkoba Polres Pematang Siantar.
Kapolres menjelaskan, kejadian itu terjadi di depan Toko Roti Ganda, jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Minggu (22/10/2023) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.
Awalnya, korban Maradu Hutapea, warga Huta Imbaru, Kelurahan Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, tidur di teras Toko Roti Ganda, jalan Kartini, dan tiba tiba datang kedua terduga pelaku dan korban terbangun karena ada yang menarik kerah baju kemaja korban.
Melihat hal tersebut, korban merontah-rontah akan tetapi dua orang laki-laki tersebut menendang dada korban juga menumbuk korban berulangkali karena melihat korban ada menggengam uang ditangan sebelah kiri.
Dan karena terus menerus dianiaya sehingga tangan kiri korban yang menggenggam uang tersebut terlepas. Kemudian pelaku berhasil mengambil uang korban.
Kejadian itu pun viral di medsos. Mengetahui kejadian itu, Kapolres Pematang Siantar memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Banuara Manurung SH untuk melakukan pengecekan terhadap kejadian tersebut ke TKP untuk melihat kebenaran kejadian.
Selanjutnya, Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap, masing-masing berinisial RJP (13), warga jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dan AR (18) alias Raja, warga jalan Maluku, Gg. Safari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Dan barang bukti yang disista berupa 1 (satu) jaket warna hitam, 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah topi wana abu-abu putih, 1 (satu) buah kaos warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.2000 ( dua ribu rupiah ).
Adapun motif dari para pelaku yaitu untuk mendapatkan uang milik korban dan dipergunakan untuk kebutuhan hidup.
Ke dua pelaku melanggar pasal 365 ayat (2) KUHpidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 (dua belas) tahun.
(rel)