Sibolga, Ruangpers.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang pengedar narkoba berinisial HH Alias S (54) di Jalan Dr IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Minggu (24/9/2023) pukul 10.30 WIB.
Saat diamankan, dari Buruh Harian Lepas (BHL) warga Jalan Tapian, Kelurahan Juta Tonga-tonga Kecamatan Sibolga Utara tersebut disita sebanyak 10 paket sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr IL Nomensen.
“Sehingga kita langsung menggerebek tempat dimaksud dan mengamankan tersangka HH Alias S,” ungkapnya, Senin (25/9/2023).
Dari penggeledahan yang dilakukan, Sugiono membeberkan, pihaknya mengamankan 10 paket sabu dengan berat 2,90 gram, pipet plastik ujung runcing, mancis gas warna biru, pisau lipat, 4 plastik klip, timbangan digital, kotak pasta gigi dan uang Rp5.000.
“Setelah itu, tersangka beserta Barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Sibolga untuk Proses Penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dalam kasus ini, Sugiono menambahkan, tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika.
“Kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com