Simalungun, Ruangpers.com – Dalam memberantas peredaran narkoba, jajaran Polres Simalungun aktif menggelar razia di tempat-tempat hiburan malam dan wilayah perbatasan Kabupaten Simalungun.
Hal ini pun membuahkan hasil dengan ditangkapnya 3 (tiga) orang pria yang tertangkap tangan memiliki sabu seberat 3 gram, pada Minggu (29/10/2023) lalu oleh personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh. Kasi Humas Polres Simalungun, IPTU Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi, membenarkan informasi tersebut.
“Benar, bahwa Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan tiga orang pria pada hari Minggu, 29 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Hal ini merupakan tindak lanjut atas perintah dari Bapak Kapolres Simalungun kepada seluruh jajaran, termasuk Polsek-polsek dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun, “jelas Verry, Rabu (1/11/2023).
Lebih lanjut, Plh. Kasi Humas menjelaskan kronologi penangkapan.
“Ketiga pria tersebut berhasil diamankan dari dalam rumah milik salah satu tersangka yang berada di Huta II, Nagori Land Bow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,”ujarnya.
Ketiga pria yang berhasil diamakan inisial “YP” (25), “Ri” (21), dan “BC” (46).
Barang bukti yang berhasil disita berupa 9 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 3 gram serta satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 0,38 gram, ungkap Verry.
“Saat akan melaksanakan patroli pada hari itu juga, Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, SH, menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di rumah “YP”. Dengan cepat, tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung beraksi dan berhasil mengamankan “YP”, bersama dengan rekannya “Ri”. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan “BC” alias Beben, di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diketahui sebelumnya telah menyerahkan barang haram sabu tersebut kepada “YP” untuk dijual kembali,”ungkapnya.
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan dan telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Verry.
(rel)