Simalungun, Ruangpers.com – Polres Simalungun berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga pelaku judi toto gelap (Togel), pada Kamis (15/6/2023) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, dari sebuah warung tuak, di Nagori Mancuk, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Pelaku diketahui inisial M. Sianturi berusia 56 tahun.
Berawal dari informasi yang diterima Unit Opsnal Jatanras dari masyarakat, bahwa di warung tuak tersebut, terjadi tindak pidana perjudian.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Selama penggeledahan badan, polisi menemukan beberapa barang bukti dari pelaku yang terdiri dari satu buah buku tulis merk Volta berisi angka-angka tebakan Togel, satu buah pulpen, satu unit handphone android merk Vivo Y16 yang terdapat pesan Whatsapp berisi angka tebakan perjudian Togel, dan uang sebesar Rp. 94.000,-.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H, menegaskan, bahwa Polres Simalungun tidak akan memelihara bandar judi di wilayahnya.
Polisi akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang masih terlibat dalam aktivitas perjudian. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut, ujarnya.
“Polisi akan terus mengawasi dan melakukan tindakan preventif demi memberantas kegiatan perjudian di wilayah Simalungun,”tegas Kapolres saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
(rel)