Simalungun, Ruangpers.com – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan memiliki diduga narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (10/4/2023) pagi lalu, sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Adi Haryanto, SH, membenarkan informasi tersebut.
“Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan personel Polsek Perdagangan dan telah kita terima para tersangka bersama barang bukti sabu-sabu, “ucap AKP Adi saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023), sekira pukul 13.30 WIB.
Dijelaskan, pada hari Senin (10/4/2023), sekira pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai keberadaan beberapa orang laki – laki yang tidak dikenal sedang berkumpul di belakang rumah, di Jl. Cengkeh Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, masyarakat mencurigai tempat tersebut, ada orang sedang mengkonsumsi narkoba.

Menerima informasi tersebut, lanjutnya, anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPTU Edy Syaputra, melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan pada sekitar pukul 10.30 WIB, personel Polsek Perdagangan bersama gamot setempat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria.
Tiga pria yang berhasil diamanakan berinisial “AP” (26), warga Gang Bungtu, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, “RM” (27), warga Jl. Merdeka, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar dan “LR”(25), warga Jl. Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, jelas AKP Adi.
“Dari “AP” (26), personel Polsek Perdagangan ada menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,72 gram, uang sejumlah Rp. 225.000,- 2 (dua) plastik kosong dan 1 (satu) unit HP android warna hitam. Sedangkan dari “RM” (27) dan “LR”(25), personel berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,17 gram,”paparnya.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap ketiga pria tersebut dan berhasil memperoleh keterangan dan pengakuan dari “AP”, bahwa barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya dibeli dari seorang laki-laki di wilayah Kelurahan Perdagangan III.

“RM” dan “LR” menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik mereka berdua, yang sebelumnya dibeli dari “AP”(26) dengan cara patungan sejumlah Rp. 75.000,- untuk mereka gunakan berdua, “ujar AKP Adi.
Kasat Narkoba juga menjelaskan, bahwa dari TKP juga turut diamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa.
“Saat dilakukan penangkapan ada 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang sempat dibawa Kepolsek Perdagangan guna dimintai keterangan. Kedua Pria tersebut diamankan saat duduk disekita lokasi dan di geledah tidak ditemukan barang bukti narkotika darinya. Selanjutnya keduanya turut diamankan ke Polsek Perdagangan untuk diambil keterangannya sebagai saksi dan dilakukan test urine dengan hasil positif sabu-sabu, selanjutnya akan dilakukan asesment medis dan dilimpahkan ke Panti Rehabilitasi Narkoba. Dan saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya dan untuk dilakukan pengembangan dan proses Penyidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Simalungun, “tandas Kasat Narkoba.
(rel)