Simalungun, Ruangpers.com – Polres Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
Pihak Kepolisian mengajak masyarakat untuk turut berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Simalungun.
Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek Raya Kahean berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan memiliki diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kejadian ini berlangsung di sebuah gubuk, di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (13/6/2023) lalu dan didalam rumah milik Wandri Batsen Sinaga alias Kenen, di Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Junpikarson Damanik alias Jun dan Jonaspen Damanik alias Landit, di TKP I yiatu sebuah gubuk di perladangan karet, di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di TKP II, dan berhasil mengamankan Wandri Batsen Sinaga alias Kenen yang saat itu sedang berada didalam rumahnya, di Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,57 gram, 2 set bong atau alat isap sabu, 2 unit ponsel, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 600.000,-.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K., M.H, menyatakan, bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada pihak Kepolisian.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, ungkap AKBP Ronald, saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).
Terdapat tiga tersangka yang ditangkap, dan setiap tersangka memiliki barang bukti yang berbeda.
Berikut rincian barang bukti masing-masing tersangka:
Dari pelaku Junpikarson Damanik alias JUN :
- 1 (satu) set bong dan kaca pirex yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,18 gram.
Dari Jonaspen Damanik alias Landit :
- 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,18 gram.
- 1 (satu) unit HP Android merk OPPO.
- Uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 100.000,-
Dari Wandri Batsen Sinaga alias Kenen :
- 1 (satu) set bong dan kaca pirex yang didalamnya berisi diduga bakaran narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,21 gram.
- 1 (satu) unit HP Android merk Vivo.
- Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 500.000,-
Tiga tersangka yang ditangkap tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
(rel)