Simalungun, Ruangpers.com – Polres Simalungun turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi eksternal kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Monitoring E-Berpadu yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Simalungun, pada Senin (14/4/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya profesional Polri dalam pengamanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin petang, sekitar pukul 18.00 WIB, menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Simalungun yang berlokasi di Jalan Asahan KM. 4, Kelurahan Dolok Merawan, Kecamatan Siantar.
“Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum di wilayah Simalungun, termasuk perwakilan dari jajaran Polres Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting bersama Wakil Ketua PN Simalungun, Sutiyono, S.H., M.H. Turut hadir pula Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, dan perwakilan Bupati Simalungun, Fendro Siagian, S.H., M.H selaku Analis Hukum.
Polres Simalungun diwakili oleh Kompol Asmon Bufira, S.H., M.H. selaku Kapolsek Tanah Jawa. Dalam acara tersebut juga hadir perwakilan dari berbagai Polsek di wilayah hukum Polres Simalungun, di antaranya Kapolsek Perdagangan AKP Soefi, Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata, Kapolsek Sidamanik AKP J. Barimbing, Kapolsek Saribu Dolok AKP JP. Aruan, dan Kapolsek Parapat AKP Manguni Wira Darma Sinulingga.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua PN Simalungun.
Materi sosialisasi meliputi pembahasan tentang Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6, 7, dan 8 tahun 2022 yang disampaikan oleh Wakil Ketua PN Simalungun, Surtiyono, S.H., M.H. Selain itu, disampaikan pula materi tentang keterbukaan informasi publik di PN Simalungun oleh Ibu Anggreana Elisabeth Roria Sormin, S.H., M.H. selaku Hakim PN Simalungun.
Ketua PN Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang monitoring dan evaluasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Tindak Pidana Terpadu). Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa sistem E-Berpadu memiliki beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi proses peradilan, seperti pelimpahan berkas pidana elektronik, pengajuan penetapan izin penggeledahan dan penyitaan, pengajuan perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, hingga permohonan izin besuk tahanan secara online oleh masyarakat tanpa harus datang ke pengadilan.
“Partisipasi Polres Simalungun dalam kegiatan ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas antar lembaga penegak hukum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan,” tambah AKP Verry Purba.
Kehadiran perwakilan Polres Simalungun dalam kegiatan sosialisasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam upaya pengamanan kamtibmas melalui pendekatan profesional dan kolaboratif dengan berbagai lembaga terkait. Dengan pemahaman yang baik tentang sistem E-Berpadu, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien di wilayah hukum Polres Simalungun.
(rel)