Simalungun, Ruangpers.com – Polres Simalungun melalui Polseķ Dolok Silou meringkus seorang pengedar narkoba, di Gudang Jagung, Nagori Bosi Sinombah, Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (13/3/2025) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba SH yang dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025) siang, mengatakan, pengedar tersebut bernama Antomas Sipayung (42), warga Nagori Sinombah, Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya pada Kamis (13/3/2025) malam, sekira pukul 23.00 WIB, Kapolsek Dolok Silou menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba, di Gudang Jagung Nagori Bosi Sinombah tersebut.
Selanjutnya Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan.
Selang 30 meni,t tepat pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim bersama Tim menangkap tersangka Antomas Sipayung, di gudang jagung tersebut dengan barang bukti 1 buah klip plastik besar diduga sabu berat brutto 4.60 gram, uang senilai Rp.840.000, 1 unit HP merek Oppo, dan 2 bungkus klip kosong.
Diinterogasi, tersangka Antomas Sipayung mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut.
“Tersangka Antomas Sipayung beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan, pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP Verry.
(rel)