Simalungun, Ruangpers.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pria dewasa terduga pengedar sabu – sabu dari sebuah rumah, di Dusun I, Nag. Bandar Narundut, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (05/08/2023) siang lalu, pukul 13.00 WIB.
Tersangka yang diketahui berinisial “P” (38) alias Cece, warga Nagori Bandar Narundut, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, sebelumnya telah dilaporkan masyarakat, bahwa rumahnya sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit II, IPDA Rudi Hartono, merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan. Tim akhirnya berhasil mengamankan “P” alias Cece didalam kamarnya.
“Proses penggeledahan yang diawasi oleh perangkat desa setempat menghasilkan temuan 5 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu – sabu. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan antara lain, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp.170.000, 1 unit handphone merk Nokia dan 1 bal plastik klip kosong, “jelas AKBP Ronald, Minggu (6/8/2023), pukul 15.00 WIB.
Dari hasil interogasi awal, pelaku “P” alias Cece mengakui, bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seorang pria di daerah Bandar Tinggi.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Simalungun akan terus berupaya memerangi peredaran narkoba dan meminta masyarakat untuk aktif melaporkan, apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, tegas AKBP Ronald.
(rel)