Simalungun, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun kembali berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dari Huta VI Ujung Bondar, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kedua pelaku yaitu “MS” (46), warga Huta VI Ujung Bondar, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, dan rekannya, “BL” (27), warga Dusun Pining 1, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa.
Dari keduanya, turut diamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,11 gram, uang sejumlah Rp. 300.000,- dan 1 (botol) redoxon.
Pelaku “MS” dan “BL” berhasil diamankan di daerah Huta VI Ujung Bondar, Nagori Bosar Galugur, pada hari Kamis (13/4/2023), lalu, pukul 11.00 WIB.
Penangkapan pelaku dipimpin Kanit I IPTU Dian Putra, MH, dan Kanit II IPDA Rudi Hartono.
Saat diinterogasi, pelaku “BL” membenarkan bahwa diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali.
“BL” memperoleh diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut melalui perantara “MS”. Dan “MS” menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pekan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dan tim juga sudah melakukan pengembangan namun belum menemukan laki-laki yang dimaksud oleh “MS”.
Kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, ujar Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, SH, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/4/2023) sore, sekira pukul 16.42 WIB.
(rel)