Simalungun, Ruangpers.com – Polres Simalungun meringkus satu orang pelaku judi online dari sebuah warung, di Huta-I Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (18/1/2022) malam lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H, S.I.K, M.H, di lokasi vaksin, Puskesmas Batu-VI Kabupaten Simalungun, Rabu (19/1/2022) mengatakan, pihaknya kini lebih gencar melakukan razia penyakit masyarakat, terutama di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun.
“Pelaku berinisial DA, kita amankan karena tertangkap tangan saat sedang memasang angka togel, pada situs www.menara368.com melalui handpone miliknya,”ujar Kapolres.
Petugas kemudian menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 263.000,- (Dua ratus Enam puluh Tiga ribu rupiah) hasil penjualan angka togel, serta satu buah handphone merk Realme warna Biru, dimana terdapat angka tebakan perjudian jenis Hongkong di dalamnya.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardika, S. Tr.k menyampaikan, bahwa pelaku judi togel berinisial DA berdasarkan alamat yang tertera di KTP, merupakan warga Huta-I Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Bersama pelaku juga diamankan satu lembar kertas HVS berisi tulisan angka tebakan perjudian jenis Hongkong dan satu buku tabungan bersama satu kartu ATM.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Simalungun guna proses lebih lanjut.
(red)