Simalungun, Ruangpers.com – Tim gabungan Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama personel Polsek Saribu Dolok berhasil menangkap satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana judi togel, pada Sabtu (17/6/2023) lalu, sekitar pukul 13.15 WIB, didalam sebuah warung kopi, di sekitar Kampung Toba, Kelurahan Saribu Dolok, Kabupaten Simalungun.
Pelaku yang diamankan polisi berinisial “R” Simbolon (39 tahun), petani, warga di Kampung Toba, Kelurahan Saribu Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dari pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang kertas sebanyak Rp. 247.000, empat buah buku notes berisi angka tebakan togel Singapura, satu buah handphone merk OVO warna biru, dua lembar kertas karbon, dua buku bertuliskan angka tebakan togel, satu buah pulpen warna hitam, dan tiga blok notes kosong.
Kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat, bahwa di warung kopi Pak Oka Situmorang sering terjadi perjudian angka tebakan jenis togel.
Kapolsek Saribudolok kemudian memerintahkan Kanit Resk, Kanit Ik dan KNT Sabhara dan opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengamati situasi, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Pelaku “R” Simbolon kini telah diamankan dan diboyong ke Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.
Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah membuat LP model A, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta melaporkan kepada pimpinan.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C. Sipayung, S.H., S.I.K, M.H., mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah terlibat dalam penangkapan pelaku perjudian togel ini.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar, sehingga tindak pidana tersebut dapat segera dicegah dan ditindaklanjuti oleh kepolisian, pungkas AKBP Ronald, saat dikonfirmasi Minggu (18/6/2023), sekira pukul 15.30 WIB.
(rel)