Hukum

Polres Simalungun Tangkap Pengguna Sabu dari Marihat Tempel, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Simalungun, Ruangpers.com – Komitmen Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH, dalam memberantas peredaran Narkoba dari wilayah Kabupaten Simalungun terus dibuktikan.

Kali ini, personel Polres Simalungun berhasil menangkap pengguna sabu dari sebuah rumah, di Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (26/7/2022) malam lalu, pukul 19.00 WIB.

AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, SH., membenarkan informasi keberhasilan tersebut, ketika dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).

“Benar, kita berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun,”kata Adi.

Berdasarkan informasi yang diterima dari warga masyarakat, bahwasanya di sebuah rumah di Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I IPTU Dian Putra, S.Sos, MH, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, tim melakukan penyelidikan.

Lalu, pada sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah, di Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kabupaten Simalungun dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial FT, sedang berada didalam kamarnya.

Dengan disaksikan oleh Gamot setempat, tim melakukan penggeledahan kamar pelaku berinsial FT dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang terangkai dengan kaca pirex dengan berisi diduga sabu-sabu dengan berat brutto 1,61 gram, 1 (satu) kaca pirex kosong, 1 (satu) bal plastik klip kosong, dan 1 (satu) pipet plastik runcing didalam lemari.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap FT, dan ia mengaku kalau diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Huta 3, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

“Saat ini FT bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun, guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya,”tandas Adi.

 

(rel)

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

49 menit ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

60 menit ago

Heboh Emak-Emak Ngamuk-Tampar Polisi Berujung Dilaporkan

Makassar, Ruangpers.com - Seorang emak-emak berinisial M (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) marah-marah…

1 jam ago

Terkait Bantuan Bencana di Desa Simangulampe, Berikut Penjelasan Kadis Sosial Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com  - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…

18 jam ago

Polres Pematangsiantar Hadiri Penanaman Pohon di Waduk Simarimbun Perumda

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…

18 jam ago

Main Futsal Berujung Pengeroyokan, Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Orang Pelaku

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…

18 jam ago