Tanjungbalai, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus ES (43), warga Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dalam kasus kepemilikan narkotika.
ES diamankan pada Sabtu (22/7/2023) di rumahnya bersama barang bukti berupa puluhan paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Relapang Silalahi,menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan atas laporan masyarakat yang mengaku sudah resah dengan tindakan pelaku.
“Kami selidiki, dan kami melakukan undercover buy. Kami langsung amankan dan menggeledah,” ujarnya.
Kata Relapang, saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan 26 paket sabu dengan berat 45,50 gram.
“Untuk berat satu plastiknya beragam. Kami menduga, ini merupakan bandar narkoba ketengan, 26 paket tersebut disimpan di dalam dompet,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, petugas yang melakukan undercover buy dengan cara memesan satu paket dengan berat 0,5 gram dengan harga Rp 250 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan kami, barang tersebut diduga kuat merupakan narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan elektrik yang digunakan oleh tersangka untuk menimbang barang haram tersebut sebelum dijual.
“Kini tersangka sudah kami amankan, dan saat ini akan kami kembangkan,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com