Hukum

Polres Taput Tangkap Pelaku Pencurian 2 Unit Sepeda Motor Milik Pengusaha Laundry

Tapanuli Utara, Ruangpers.com – Satu orang tersangka pelaku pencurian 2 unit sepeda motor milik pengusaha laundry berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara.

Tersangka Erwin Hutapea, (29), warga Desa Hutapea, Kecamatan Tarutung, Taput itu, berhasil ditangkap, dari tempat pelariannya di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Jumat, ( 15/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan S.H, membenarkan penangkapan tersebut.

Delianto mengungkapkan, tersangka EH ditangkap Sat Reskrim setelah menerima pengaduan dari korban Swardy Hutabarat, (29) warga Siarang-arang, Desa Hutabarat Parbaju Tonga, Tarutung.

“Korban melaporkan telah kehilangan 2 unit sepeda motor jenis Honda V-IXION dan Honda Mio Soul dari tempat usaha laundrynya di Jalan D.I. Panjaitan Tarutung, Jumat, 1 Desember 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah dilakukan penyelidikan, ciri-ciri dan identitas tersangka terungkap. Lalu tim opsnal reskrim melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Balige, Toba.

“Saat tersangka ditangkap dari tangannya ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor yang dipergunakannya sehari-hari setelah melarikan diri,” ujarnya.

Kemudian tersangka diboyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut.

Dirinya melakukan pencurian tersebut hanya sendiri. Di jelaskan, saat melakukan pencurian tersangka memanjat dingding rumah tempat laundry itu ke atap lantai 2 .

“Setelah berhasil ke lantai 2 lalu memjebol atap seng dan asbes rumah tersebut dan selanjutnya turun ke lantai 1. Setelah tiba di lantai 1 lalu mencari kunci sepeda motor itu dan menemukanya,” ucapnya.

Selanjutnya tersangka membongkar pintu rumah untuk bisa keluar membawa sepeda motor tersebut.

“Satu persatu sepeda motor tersebut di keluarkan lalu di sembunyikan. Setelah berhasil mencuri keduanya, lalu menyimpan 1 sepeda motor nya di tempat tersembunyi dan 1 dipakainya untuk melarikan diri ke medan hingga ke Balige Kabupaten Toba,” ujarnya lagi.

Kedua Sepeda motor hasil curian tersangka berhasil disita dan saat ini diamankan di Polres Taput.

Tersangka sudah di tahan di polres Taput dengan dikenakan melanggal pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukunan 7 tahun penjara.

 

Sumber : tribunnews.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Terkait Bantuan Bencana di Desa Simangulampe, Berikut Penjelasan Kadis Sosial Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com  - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…

12 menit ago

Polres Pematangsiantar Hadiri Penanaman Pohon di Waduk Simarimbun Perumda

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…

44 menit ago

Main Futsal Berujung Pengeroyokan, Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Orang Pelaku

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…

58 menit ago

Viral Warga di Labuhanbatu Aksi Kubur Diri Tolak PKS Beroperasi

Labuhanbatu, Ruangpers.com - Satu video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar…

8 jam ago

Viral Aksi Heroik Driver Ojol Tangkap Pencuri Motor di Medan, Pelaku Dihajar Massa

Medan, Ruangpers.com – Video aksi heroik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan menangkap…

8 jam ago

Bus Pariwisata Tabrak 4 Pejalan Kaki di Toba, 2 Orang Tewas

Toba, Ruangpers.com - Satu bus pariwisata menabrak empat pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumatera Utara…

8 jam ago