Taput, Ruangpers.com – Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap penjual dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengatakan pihaknya menangkap dua pria warga Kecamatan Siborong-borong karena terlibat kasus peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya, kata pria dengan melati dua dipundaknya ini menyatakan masing-masing bernama Aprianus Zega (25) warga Jalan Gotong Royong No 17, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, dan Binter Sitorus (22) warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
“Kita mengamankan keduanya pada Senin (1/2/2023) di lokasi yang berbeda,” ujar Kapolres.
Ia menerangkan, untuk AZ ditangkap di Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro, Kecamatan Siborongboroong. Sedangkan BS ditangkap di Jalan Makmur No 80, Kelurahan Pasar Siborongborong, Taput.
“Pertama sekali berhasil ditangkap yaitu AZ saat dirinya hendak menjual narkoba ke seseorang yang telah janjian sebelumnya. Namun belum sempat terjadi transaksi, petugas kita langsung mengamankannya,” terangnya.
Setelah digeledah, kata orang nomor satu di Polres Taput ini, pihaknya menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dari kantongnya.
Kepada petugas, ia megaku masih ada menyimpan narkoba di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Makmur Siborongborong.
“Mendapat keterangan dari tersangka AZ, petugas pun berangkat ke rumah kontrakannya. Saat tiba di rumah kontrakan, lalu petugas berhasil menangkap tersangka BS sedang berada di rumah tersebut lagi asyik mengkonsumsi sabu-sabu yang sebelumnya dikasih AZ sebelum berangkat mengantar barang pesanannya,” ujarnya.
Akhirnya, katanya, tim opsnal narkoba pun menangkap dua orang tersangka.
Saat itu, lanjutnya, diantaranya satu orang sebagai pengedar dan satu orang sebagai pemakai.
Penangkapan ini berhasil dilakukan opsnal narkoba Polres Taput. Semuanya atas informasi dari dan dukungan dari masyarakat.
“Dari hasil penangkapan barang bukti yang berhasil disita yaitu 14 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan Berat keseluruhan bruto 5.42 gram, 1 lembar potongan kertas kartu Telkomsel, 1 buah kotak Sempurna, 3 lembar potongan kertas putih, 1 unit handphone Merk Oppo Warna Biru dan 1 unit Sepeda Motor Suzuki Satria F150,” ungkapnya.
Saat ini, keduanya sudah ditahan di Polres Taput dengan pasal yang berbeda.
“Untuk AZ dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk BT dikenakan Pasal Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com