Tebing Tinggi, Ruangpers.com – Polres Tebing Tinggi menggagalkan peredaran 30 kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi. Personel kepolisian mengamankan satu airgun dari para pelaku.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan keduanya ditangkap pada Rabu (21/8) dini hari. Keduanya pelaku berinisial E dan SG merupakan warga Kota Tanjungbalai.
“Petugas Sat Resnarkoba berhasil membekuk dua orang pelaku berinisial E dan SG yang merupakan penduduk Kota Tanjung Balai,” kata AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Polres Tebing Tinggi terkait adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjung Balai melalui Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan. Narkoba itu disebut dibawa menggunakan sepeda motor tanpa plat kenderaan.
“Saat dilakukan pemeriksaan di TKP, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata airgun,” ucapnya.
Kasat Resnarkoba AKP Winugraha Paramaartha menyebutkan jika berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Winugraha mengungkapkan jika ada kemungkinan jaringan internasional dalam kasus ini.
“Masih kami lakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkingan merupakan jaringan internasional Malaysia Sumatra,” sebut AKP Winugraha Paramaartha.
Keduanya pelaku bakal dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidanan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber : detik.com