Tebingtinggi, Ruangpers.com – Polres Tebingtinggi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Kali ini, penangkapan dilakukan di Jalan Batubara, Gang Seroja, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Sabtu (1/7/2023) pukul 15.00 WIB
“Pelaku berinisial AS alias Putra Kakek (41) ditangkap petugas tepat di rumah tempat tinggalnya,” ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut Agus mengatakan, pelaku diringkus petugas atas adanya informasi telepon dari warga yang menyampaikan bahwa ada seorang pria yang sedang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah rumah di Gang Seroja.
Mendapati laporan, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan melihat pelaku sedang berjalan hendak masuk ke dalam rumahnya.
“Saat ditanyakan identitasnya pelaku terlihat panik dan kaget, sehingga langsung dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan 1 paket sabu seberat 1,30 gram dari kantong depan sebelah kiri celana, termasuk 1 unit handphone,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti itu adalah benar miliknya.
“Sehingga kemudian pelaku langsung digiring ke Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com