Tanjung Pinang, Ruangpers.com – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu SIK, MSi, menggelar Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dan ekpolitasi terhadap anak di bawah umur, di wilayah Kota Tanjungpinang, Jumat (24/2/2023), di Mapolresta Tanjung Pinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, IPTU Giovany Casanova, dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, IPDA Pepen Oktavendri menjelaskan, pihaknya dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dan ekpolitasi terhadap anak di bawah umur tersebut mengamakan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial MS, LTF dan MI.
Kejadian tersebut bermula, pada tanggal 16 Februari 2023, lalu. Ketika itu, pelaku MS mengajak korban dengan modus bermain hingga membujuknya untuk bekerja.
Mendengar itu, korban pun hendak berpamitan kepada orang tuanya, namun pelaku MS melarang dengan alasan sudah meminta izin kepada orang tua korban.
Selanjutnya, pelaku MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan yang hasilnya dibagi dua dengan korban.
Lalu pelaku MS juga mengajak korban untuk berangkat ke Tanjung Uban, kemudian dibawa ke lokasi Lagoi.
“Bahkan korban juga dibawa ke Tanjungpinang menuju salah satu wisma, melayani tamu yang dicari oleh MS,”jelas Kapolresta.
Lanjut Kombes Pol H. Ompusunggu, setelah melayani tamu di wisma tersebut, pelaku MS dan LTF melakukan komunikasi lagi, bahwa setiap ada tamu agar menghubunginya.
Tak tahan sudah melayani sembilan orang tamu yang dicarikan pelaku, membuat korban melaporkan kejadian menimpa dirinya kepada orangtuanya.
Mendengar itu, orangtua korban pun membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Tanjungpinang.
Mendapatkan laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang langsung lakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dimana pelaku MI yang meminta agar dilayani korban yang masih berusia di bawah umur ditangkap sedang berada didalam kamar bersama korban.
Atas pengakuan pelaku MI tersebut, polisi juga turut menangkap pelaku MS dan LTF.
“Pelaku MI, ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun. Pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp150 ribu dan korban hanya terima Rp50 ribu. Tamu didapat dari pelaku LTF yang mendatangi kamar MS bersama korban, kemudian meminta korban untuk melayani tamu yang datang,”kata mantan Kapolres Pematang Siantar dan Kapolres Simalungun itu.
“Ketiga pelaku kini terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,”pungkas Kapolresta Tanjungpinang.
(red)