Simalungun, Ruangpers.com – Polsek Bosar Maligas melalui Tim Opsnal Unit Reskrim, meringkus satu orang juru tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis togel, di Huta I Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, tepatnya di Cakrok milik Saliman, Rabu (3/11/2021) sore tadi, pukul 15.00 WIB.
Pelaku berinisial SA alias Andi (37), warga Huta I Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu, berawal adanya informasi masyarakat siang tadi, bahwa di Cakro Saliman, di Huta I Nagori Sei Merbau, sering terjadi perjudian togel dan Kim Hongkong.
Setelah dilakukan penyelidikan, sore harinya, sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim, IPDA K. Saragih SH, berhasil meringkus pelaku SA alias Andi, dengan barang bukti berupa 1 buah notes kertas warna coklat berisikan angka – angka tebakan judi togel, 1 unit hp merk Trawbery warna hitam biru, uang tunai sebesar Rp 48 ribu, 1 buah buah notes, 1 buah buku tafsir mimpi dan 2 buah pulpen, 1 potong triplek berisikan angka-angka tebakan judi togel dan 1 lembar karton kuning berisikan angka – angka tebakan judi togel yang telah keluar.
Diinterogasi, pelaku Andi mengaku melakukan perjudian togel dengan penjualan atau omset sebesar Rp 150 ribu.
Adanya pengakuan itu, Kanit Reskrim, IPDA K Saragih, memboyong pelaku Andi dan barang bukti ke Mako Polsek Bosar Maligas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(red)