Simalungun, Ruangpers.com – Polsek Dolok Silau Resor Simalungun berhasil mengamankan 5 (lima) orang pria yang lagi asik menikmati sabu-sabu, di Perladangan Sawit didalam gubuk, jalan besar Gunung Meriah, Nagori Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/5/2023) lalu, sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Dolok Silau, AKP Josia, SH, MH, membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut.
“Dari penangkapan tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip sedang dan 4 (empat) plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit Hp Oppo, 1 (satu) unit Hp merk Nokia, 3 (tiga) buah mancis, 2 (dua) unit power bank, 1 (satu) dompet, 4 (empat) pipet difungsikan sebagai alat penyendok yang diduga sabu, dan 1 (satu) kaleng rokok merk gudang garam,”beber Kapolsek Dolok Silau.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, lanjutnya, diperoleh keterangan dan kesimpulan, bahwa diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut adalah milik tersangka Feri Swandi Purba (35), warga Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, yang sebelumnya diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Nagori Marubung Lokkung, Kecamatan Dolok Silau dan saat ini masih dilakukan upaya pendalaman dan pengembangan.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima, pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023, sekira pukul 21.00 WIB.
Diperoleh informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa adanya penyalahgunaan Narkoba di perladangan sawit dalam sebuah gubuk di Nagori Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Dan selanjutnya, personel Dolok Silau langsung melakukan penyelidikan, kata Kapolsek, Sabtu (27/5/2023), sekira pukul 09.00 WIB.
“Setibanya di sekitar lokasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, personil Polsek Dolok Silau melakukan pengintaian dan benar melihat didalam gubuk, ada beberapa. Personil Polsek Dolok Silau langsung menyergap gubuk tersebut dan berhasil mengamankan 5 orang laki-laki dewasa yang berinisial “FS” (35), warga Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, dan “PP” (43), warga Kecamatan Silindak, Kabupaten Sergai. Kemudian NP (35), warga Bandar Bayu, Kecamatan Kotari, Kabupaten Sergai, “JD” (32), warga Marubun Lokkung, dan “AP” (23), warga Marubun Lokkung. Dan dari hasil pengecekan urine, kelima pria tersebut positif mengandung sabu-sabu,” jelas Kapolsek.
Terhadap Feri Swandi Purba telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan dan penahanan di RTP Polres Simalungun.
Dan untuk 4 orang lainnya yang diamankan dan tidak ditemukan barang bukti narkotika darinya dan hasil test urine positif sabu-sabu, dilaksanakan asesment medis di BNN Kabupaten Simalungun dan akan menjalankan proses rehabilitasi sesuai hasil rekomendasi dari BNN Kabupaten Simalungun, tandas AKP Josia.
(rel)
Humbahas, Ruangpers.com - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…
Labuhanbatu, Ruangpers.com - Satu video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar…
Medan, Ruangpers.com – Video aksi heroik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan menangkap…
Toba, Ruangpers.com - Satu bus pariwisata menabrak empat pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumatera Utara…
Leave a Comment