Simalungun, Ruangpers.com – Polsek Panei Tongah – Polres Simalungun meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Arwan Saputra Saragih (28), warga Nagori Talunkondot, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (24/4/2025) malam, sekitar pukul : 23.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba SH yang dikonfirmasi Jumat (25/4/2025) pagi, mengatakan, penangkapan pelaku atas adanya Laporan Polisi (LP) No. LP/B/38/IX/SPKT/Polsek Panei Tongah/Polres Simalungun, Tanggal 8 September 2024.
Pada hari Kamis (24/4/2025) diketahui informasi, bahwa ada seorang yang akan menjual sepeda motor Vario warna Hitam BK 4137 WAK di Kota Pematangsiantar tanpa kelengkapan surat-surat. Kemudian Kapolsek Panei Tongah, AKP H. Sihotang, perintah personil untuk meminta kepada calon pembeli cek nomor polisi dan nomor rangka serta nomor mesin.
Setelah diketahui jenis kendaraan, warna berikut nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan kendaraan yang hilang di wilayah hukum Polseķ Panei Tongah pada bulan September 2024.
Selanjutnya pada Kamis (24/4/2025) malam, sekitar pukul : 23.30 WIB, Kapolsek Panei Tongah, AKP H. Sihotang meringkus pelaku Arwan Saputra Saragih yang akan menjual sepedamotor tersebut di perumahan Karangsari, Kecamatan Siantar Martoba, Kodya Pematangsiantar dengan barang bukti sepedamotor Vario warna Hitam BK 4137 WAK.
Diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor tersebut dari wilkum Polseķ Panei Tongah, pada bulan September 2024, pada malam hari dari garasi rumah warga.
Adanya pengakuan itu, pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polsek Panei Tongah.
“Hingga saat ini, pelaku Arwan Saputra Saragih sudah diamankan di Polseķ Panei Tongah untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Verry.
(rel)