Simalungun, Ruangpers.com – Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 serta varian omicron di wilayah destinasi super prioritas Danau Toba, Kepolisian Resor Simalungun Sektor Parapat, memperketat operasi yustisi, dengan pendisipilnan protokol kesehatan kepada masyarakat serta wisatawan yang memasuki wilayah Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Jum’at (10/02/2022).
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Parapat, AKP Jonni Silalahi, SH., menjelaskan, kegiatan pengetatan operasi yustisi dilaksanakan agar masyarakat dapat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di setiap kegiatan sehari-hari.
“Kita juga memberhentikan angkutan umum yang melintasi wilayah Parapat ini, dan menyampaikan himbauan agar tetap mengikuti protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19, dan juga membagikan masker, apabila ditemukan masyarakat tidak memakai masker,”ucap AKP Jonni.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun juga sudah menerbitkan Surat Peraturan Bupati Simalungun No.26 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona ( Covid-19 ) di Kabupaten Simalungun.
Untuk itu, mari bersama-sama kita saling menjaga dan mengkuti peraturan bupati tersebut, ajak Kapolsek.
“Kegiatan pengetatan operasi yustisi ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas kesehatan di wilayah destinasi super prioritas Danau Toba, termasuk di Parapat ini, sehingga perputaran prekonomian tetap terjaga,”ujar AKP Jonni.
Selain membagikan masker, kita juga memberikan peringatan kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes dengan memberi tindakan peringatan berupa push up, dan menyampaikan himbauan untuk segera divaksin lengkap sampai vaksin booster.
“Tetap patuhi protokol kesehatan saat beraktifitas, dengan 5 M, yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Membatasi Mobilitas Interaksi dan Menjauhi Kerumunan,”ajak Kapolsek lagi.
(red)