Simalungun, Ruangpers.com – Seorang supir berumur 26 tahun, berinisial “DA”, ditangkap polisi di sebuah perladangan ubi yang berada di Pasar Baru, Huta V, Nagori Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (7/3/2024), sekitar pukul 20.45 WIB.
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan “DA”, dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Perdagangan, AKP. Juliapan Panjaitan, S.H, saat dikonfirmasi menjelaskan, dari tangan tersangka “DA” berhasil diamankan delapan paket klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram.
Selain itu, turut disita sebuah unit handphone merk Vivo dan uang tunai sejumlah Rp 100.000 yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika tersebut, ujar AKP Juliapan, Jumat (8/3/2024).
Penangkapan dipimpin Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, yaitu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di area perladangan ubi milik warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polsek Perdagangan Resor Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian yang berujung pada penggrebekan dan penangkapan “DA”.
“Pada saat proses penggrebekan dan penggeledahan, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, petugas berhasil mengamankan “DA”, dan barang bukti terkait. Dalam interogasi awal, “DA” mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang ia kenal dengan nama Bule. Namun, upaya pengembangan untuk menemukan Bule yang disebutkan oleh tersangka tidak membuahkan hasil, “jelas AKP Juliapan.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Perdagangan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, di tempat yang berbeda, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, selaku Kasat Narkoba Polres Simalungun, menghimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam penanganan kasus ini,” ujar AKP Irvan Pane.
Pasca pengungkapan kasus ini, penangkapan pelaku jaringan narkoba dengan barang bukti sabu di ladang ubi, Kasat Narkoba Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menggempur kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya.
(rel)