Simalungun, Ruangpers.com – Polsek Perdagangan menangkap pria inisial KI (41) pengedar uang palsu di sebuah warung di Sukarakyat I, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (29/7/2023).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan, kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 29 Juli 2023, pukul 23.30 WIB, dan dilaporkan pada hari Minggu, 30 Juli 2023, pukul 03.44 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Jabidensi Samosir (39), seorang anggota Polri yang beralamat di Aspolsek Perdagangan, pelapor mendapatkan informasi tentang seorang pelaku yang mengedarkan uang palsu di Sukarakyat I. Dalam waktu singkat, petugas Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh Jhonson Napitupulu (44) tiba di TKP dan berhasil mengamankan Khairul Imam, yang diduga sebagai pelaku.
Saksi-saksi yang hadir, antara lain Emmy Paula Sidabutar (56), Anju Servus Situmorang (18), Hendrik Nainggolan (54), dan Jhonson Napitupulu, memberikan keterangan bahwa pada hari Sabtu, 29 Juli 2023, pukul 23.30 WIB, “KI” datang ke warung saksi Emmy Paula Sidabutar untuk membeli 2 bungkus rokok Surya 12. Pelaku membayar dengan uang pecahan selembar Rp 100.000,-.
Setelah memeriksa uang tersebut, saksi-saksi curiga bahwa uang itu palsu karena warnanya tidak wajar. Saksi Emmy Paula Sidabutar meminta saksi Anju Servus Situmorang dan saksi Hendrik Nainggolan untuk memastikan keaslian uang tersebut. Setelah dipastikan palsu, pelaku akhirnya diamankan oleh warga sekitar. Petugas Polsek Perdagangan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 23 lembar pecahan uang palsu Rp 100.000,- dan 1 lembar pecahan uang palsu yang sudah terkoyak empat bagian.
Terpisah, Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, SH mengapresiasi kerja keras timnya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima uang yang mencurigakan dan segera melaporkan ke polisi apabila menemukan uang palsu. Kasus ini merupakan bukti komitmen Polsek Perdagangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, “KI” akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian material sebesar 24 lembar pecahan uang palsu Rp 100.000,-. Polsek Perdagangan akan terus berupaya untuk memerangi tindak pidana peredaran uang palsu demi menjaga kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peredaran uang yang sah.
Sumber : tribunnews.com