Simalungun, Ruangpers.com – Polsek Perdagangan – Polres Simalungun, berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di rumah seorang warga, Tia Sesami Ganesa Siwi, di Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (3/11/2024) dan Senin (4/11/2024), sebagai bagian dari penegakan hukum untuk memberantas tindak kriminalitas di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah laporan kehilangan dari korban yang melihat barang-barang miliknya, termasuk handphone dan uang tunai, raib dari dalam rumahnya, pada Sabtu (2/11/2024), sekitar pukul 01.30 WIB.
“Korban mendapati barang-barangnya, termasuk sebuah handphone dan tas sandang, hilang. Selain itu, sebuah tabung gas dan uang tunai juga dilaporkan hilang,” kata AKP Purba dalam keterangan pers, Rabu (6/11/2024).
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, kerugian korban mencapai Rp 3,5 juta. Dengan dasar laporan tersebut, Polsek Perdagangan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tiga pelaku, yaitu Haykal Eka Pratama (19), Saut Sitompul (27), dan Rido Mahendra Gultom (19), yang masing-masing berasal dari Kecamatan Bandar dan sekitarnya.
Pada Minggu malam, 3 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, tim unit Reskrim Polsek Perdagangan mengamankan dua pelaku pertama, Haykal Eka Pratama dan Saut Sitompul.
Dari keduanya, petugas berhasil menyita barang-barang yang diduga hasil curian, seperti handphone merk Vivo Y20 berwarna hitam, sebuah tas sandang abu-abu, dan STNK sepeda motor Honda Beat BK 5493 TAT milik korban.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa Haykal dan Rido merencanakan pencurian ini bersama, sementara Saut Sitompul terlibat sebagai penerima gadai dari barang curian tersebut.
Menurut pengakuan Haykal, pada Sabtu dini hari (2/11/2024), ia bersama Rido datang ke rumah korban dengan sepeda motor Honda Supra X 125 milik Rido.
Haykal menjelaskan, bahwa mereka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara memanjat dan merusak engsel pintu hingga terbuka. Setelah berhasil masuk, keduanya mengambil handphone dan tas yang berisi uang tunai Rp 1.340.000, STNK, serta sebuah tabung gas dari dapur.
Setelah melakukan pencurian, keduanya langsung membagi hasil curian, masing-masing mendapat bagian Rp 670.000. Selain itu, handphone korban digadaikan oleh Haykal kepada Saut Sitompul sebesar Rp 50.000.
Pada Senin sore, 4 November 2024, pukul 18.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku ketiga, Rido Mahendra Gultom, di Huta IV, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar.
Dari penangkapan ini, polisi juga menyita sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan kedua pelaku sebagai alat transportasi saat melakukan pencurian. Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, sejumlah barang bukti disita, antara lain:
- Handphone merk Vivo Y20 berwarna hitam;
- Tas sandang abu-abu milik korban;
- STNK sepeda motor Honda Beat BK 5493 TAT;
- Uang tunai sebesar Rp 1.340.000;
- Tabung gas 3 kg yang diambil dari dapur korban;
- Sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat, yang digunakan saat melakukan pencurian;
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., menyatakan, bahwa ketiga pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Perdagangan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa para pelaku. Setelah itu, proses hukum akan dilanjutkan hingga ke tingkat kejaksaan untuk menegakkan keadilan bagi korban,” ungkap AKP Ibrahim Sopi.
Kasus ini menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwenang, sehingga tindakan kriminalitas bisa cepat ditangani.
AKP Verry Purba juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan sekitar, khususnya dengan mengamankan barang-barang berharga di dalam rumah.
Dengan penangkapan ini, Polsek Perdagangan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Simalungun, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga.
(rel)