Simalungun, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Perdagangan – Polres Simalungun, berhasil meringkus pelaku pencurian, di sebuah rumah, Jalan Pinang, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (21/11/2022) pagi lalu, pukul 10.10 WIB, dari salah satu Warung Internet, di Perumnas Manahul, Kelurahan Perdagangan III.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C. Sipayung, S.H., S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Josia S.H. M.H, menjelaskan kronologis pencurian di rumah milik Evanri Tarihoran yang beralamat di Jalan Pinang, Kelurahan Perdagangan III.

Saat itu, Minggu (13/11/2022), sekira pukul 17.00 WIB, saksi Eka Pribadi Hutabarat, menghubungi Evanri untuk memberitahukan, bahwa rumahnya telah dibobol maling dan barang berharga milik korban yakni sepeda motor Honda Revo BK 5504 TBB dan TV layar datar 42 inchi, hilang dibawa pelaku.
“Setelah korban mengetahui barang berharganya hilang, korban mendatangi Polsek Perdagangan untuk membuat laporan. Kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Setelah tim melakukan penyelidikan, kita berhasil mengetahui identitas pelaku serta alamatnya,” kata AKP Josia.

Setelah mengidentifikasi pelaku, lanjutnya, tim kemudian melakukan penangkapan, pada Senin (21/11/2022), di salah satu Warung Internet.
Pelaku yang diketahui berinisial PAM (20), seorang pria, warga Jalan Cempaka, Kelurahan Perdagangan III.
“Setelah kita lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek mengakhiri.
(rel)