Simalungun, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan pengecekan terhadap dugaan praktik perjudian berkedok permainan tembak ikan yang dilaporkan masyarakat melalui media online.
Pengecekan lokasi dilakukan di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, menjelaskan, bahwa tindakan tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang tersebar melalui media online.
“Kegiatan pengecekan lokasi ini didasarkan pada laporan masyarakat melalui media online yang memberitakan bahwa permainan tembak ikan marak terjadi di wilayah sektor Perdagangan,” ujar AKP Verry Purba.
Tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan pengecekan lokasi pada Rabu (16/4/2025) siang, pukul 13.00 WIB.
Rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat praktik perjudian tersebut merupakan milik seorang warga bernama Pratiwi.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya mesin wahana permainan tembak ikan seperti yang dilaporkan oleh warga. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pemilik tempat, Pratiwi, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, Pratiwi menerangkan bahwa memang pernah ada mesin wahana permainan tembak ikan di tempatnya, namun sudah tidak beroperasi lagi. Mesin tersebut sudah ditutup karena tidak ada peminat yang bermain,” jelas AKP Verry Purba.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Polsek Perdagangan memberikan himbauan tegas kepada pemilik tempat agar tidak lagi mengadakan permainan judi dalam bentuk apapun di tempat tersebut. Petugas juga menyampaikan peringatan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan aktivitas perjudian di lokasi tersebut, maka akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami dari Polres Simalungun senantiasa responsif terhadap setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Perjudian dalam bentuk apapun merupakan tindakan melanggar hukum yang harus kita berantas bersama,” tegas AKP Verry Purba.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., melalui Kasi Humas, menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengecekan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian. Hal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk praktik perjudian yang mereka temui di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tambah AKP Verry Purba.
Polsek Perdagangan juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian dan dampak negatifnya terhadap kehidupan sosial. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus sebagai langkah preventif dalam mencegah berkembangnya praktik perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan keamanan kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Simalungun,” pungkas AKP Verry Purba.
(rel)