Simalungun, Ruangpers.com – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun kembali membuahkan hasil.
Tim Polsek Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RMD (24) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, di kawasan Lingkungan Naga Tongah, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Jumat (13/12/2024), pukul 10.00 WIB, menjelaskan kronologi penangkapan yang terjadi, pada Selasa (10/12/2024) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Intel, IPDA Erdo JA Purba dan Kanit Reskrim, IPDA Surya Moris S tentang adanya transaksi narkoba di sebuah dorsmeer mobil milik LS di Lingkungan Naga Tongah,” ungkapnya.
Tim yang dipimpin Kanit Intel langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Rikcan Muliadi Damanik, warga Lingkungan Sinondang, Kelurahan Baringin yang berprofesi sebagai petani.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik bening dengan berat brutto 0,76 gram yang disimpan di pinggang celana pendek hitam tersangka,” jelas AKP Verry.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 62.000 dalam berbagai pecahan, yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Tim operasi yang terdiri dari AIPDA Joni Susanto Purba dan BRIPTU Yose Hary BA Saragih, kemudian membawa tersangka ke Polsek Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun,” tambah AKP Verry Purba.
Kapolres Simalungun melalui Kasi Humasnya menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba,” ujarnya.
Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Simalungun menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah Simalungun. Pemberantasan narkoba menjadi prioritas kami dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,” tutup AKP Verry Purba.
(rel)