Simalungun, Ruangpers.com – Personil Polsek Raya Kahean Resor Simalungun berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu. Tersangka yang diamankan berinisial “YR” (26).
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak, S.H, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, Kamis (10/8/2023), pukul 15.00 WIB.
“Penangkapan terjadi pada hari Rabu, 9 Agustus 2023, pukul 12.00 WIB, di Divisi 01 Blok 05111020, Jalan Perkebunan PT. PP Lonsum Bah Bulian, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas “YR”, yang sering membawa sabu-sabu di sekitar daerah tersebut, “terang AKP Jaresman.
Kapolsek Raya Kahean, beserta personil Polsek Raya Kahean yang berpakaian preman melakukan penyelidikan di Nagori Bah Bulian.
Tepat pukul 12.00 WIB, mereka berhasil melihat dan mengamankan “YR” yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut. Saat diperiksa, ditemukan sebuah bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu-sabu, yang disembunyikan di kantong sebelah kanan celana “YR”.
“YR” yang merupakan warga Dusun II, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun mengaku, bahwa ia baru saja membeli barang tersebut dari seorang pria di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.
Ia dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,24 gram.
Kapolsek Raya Kahean, menyampaikan, bahwa penangkapan “YR” ini merupakan hasil dari kerjasama dengan masyarakat yang melaporkan kegiatan ilegal tersebut. Polsek Raya Kahean berkomitmen untuk terus melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika dan mencegah tindak kejahatan yang melibatkan narkotika di Kabupaten Simalungun. Polres Simalungun akan melanjutkan proses penyidikan terhadap “YR” dan melakukan upaya yang maksimal untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, “tandas Jaresman.
(rel)