Simalungun, Ruangpers.com – Polsek Raya Kahean Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu, pada Rabu (20/9/2023).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ZD alias Yudi, di Dusun Sibirah Raya, Desa Banu Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., saat dikomfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Benar, personel Polsek Raya Kahean kembali berhasil mengamankan pria yang diduga melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkoba di daerah Desa Banu Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, “ucap AKBP Ronald, Kamis (21/9/2023).
Kapolres Simalungun menekankan pentingnya upaya membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Ia menyampaikan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan juga berpotensi merusak tatanan sosial di masyarakat.
Kapolres Simalungun juga mengatakan bahwa penanggulangan narkoba harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata.
Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Simalungun dapat terbebas dari peredaran narkoba dan menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan sejahtera bagi seluruh masyarakatnya. Melalui upaya bersama ini, generasi muda dapat terhindar dari bahaya narkoba dan membangun masa depan yang lebih baik, tegas AKBP Ronald.
Sementara itu, Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak, SH., M.H, menjelaskan kronologi keberhasilan penangkapan tersebut.

“Pria yang diamankan tersebut adalah ZD alias Yudi tidak memiliki pekerjaan tetap yang merupakan warga di Huta Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, “ucap Jaresman.
Kapolsek mengungkapkan bahwa ZD berhasil diamanakan berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat.
“Kanit Reskrim IPDA Moris Sitorus SH., bersama Personel Polsek Raya Kahean melakukan penyelidikan terhadap Yudi, yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim bersama dengan anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan ZD alias Yudi, bersama barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu seberat 2,37 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti 32 plastik klip kosong, satu kotak CD putih, satu set alat hisap sabu-sabu, sebuah korek api merah, satu kaca pirex, satu sendok buatan dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp1.530.000,- dan satu unit ponsel merek Vivo warna biru, “ungkap Jaresman.
Kapolsek menjelaskan bahwa saat dilakukan interogasi awal, Yudi mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang akan dia jual kembali.
Selain Yudi, SR yang sedang berada di rumah saat penggerebekan juga diamankan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dari wanita tersebut ataupun hal-hal yang terkait dalam tindak pidana penyalah gunaan narkoba juga tidak ditemukan.
Semua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya, jelas Jaresman.
Kapolsek Raya Kahean memuji anggotanya atas keberhasilan dalam mengungkap kasus ini. Dia juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan mereka dan melaporkan ke polisi jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. Dia berharap dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, upaya pemberantasan peredaran narkotika akan semakin berhasil.
(rel)